ASURANSI ATAS TANAH
KAJIAN PENGGUNAAN ASURANSI ATAS TANAH UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM TRIE SAKTI PENDAHULUAN Pemilikan dan penguasaan tanah secara legal dibuktikan dengan adanya sertipikat hak atas tanah oleh pemegang haknya. S ertipikat berguna sebagai “alat bukti” yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah terdaftar. Sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat, sehingga selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya maka pemegang sertipikat adalah pemilik yang sah. Hal ini dinyatakan dalam pasal 23 ayat 2, pasal 32 ayat 2 dan pasal 38 ayat 2 UUPA. Artinya nama yang tersebut dalam sertipikat tidak mutlak sebagai pemilik tetapi masih diberi kesempatan kepada siapa saja yang merasa berhak untuk membuktikannya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Bila pengadilan memutuskan bahwa orang yang paling berhak adalah yang namanya tidak tersebut dalam sertipikat, maka atas putusan itu juga memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan hak yang namanya tersebut dalam sertipikat