ASURANSI ATAS TANAH


KAJIAN PENGGUNAAN ASURANSI  ATAS TANAH UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM


TRIE SAKTI

PENDAHULUAN

Pemilikan dan penguasaan tanah secara legal dibuktikan dengan adanya sertipikat hak atas tanah oleh pemegang haknya. Sertipikat  berguna sebagai “alat bukti” yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah terdaftar. Sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat, sehingga selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya maka pemegang sertipikat adalah pemilik yang sah.  Hal ini dinyatakan dalam pasal 23 ayat 2, pasal 32 ayat 2 dan pasal 38 ayat 2 UUPA. Artinya nama yang tersebut dalam sertipikat tidak mutlak sebagai pemilik tetapi masih diberi kesempatan kepada siapa saja yang merasa berhak untuk membuktikannya dengan mengajukan gugatan ke  pengadilan. Bila pengadilan memutuskan bahwa orang yang paling berhak adalah yang namanya tidak tersebut dalam sertipikat, maka atas putusan itu juga memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan hak yang namanya tersebut dalam sertipikat tadi.

Hal ini terjadi karena Negara kita menggunakan system publikasi negative dalam pendaftaran tanahnya. Dalam system publikasi ini Negara tidak menjamin kebenaran data tanah yang disajikan, berbeda dengan Negara yang menggunakan system publikasi positif dimana Negara menjamin kebenaran data yang disajikan sehingga kebenaran data tersebut dapat dipercaya.
Terbukanya kemungkinan mendapatkan gugatan dari pihak ketiga dan adanya resiko kehilangan hak atas tanah menyebabkan pemegang sertipikat merasa tidak memiliki jaminan kepastian hukum, selalu ada kemungkinan tanahnya dapat digugat dan haknya berpindah kepada pihak lain. Untuk mengantisipasi gugatan tersebut maka pasal 32 PP No. 24 tahun 1997 menetapkan bahwa :
dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu, tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut. “

Implementasi Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak berjalan efektif, karena masih banyak sertipikat hak milik atas tanah yang telah terbit diterima sebagai objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara dan sertipikat tersebut ada yang dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan hakim mempunyai penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan tersebut sehingga pemegang sertipikat merasa kawatir dan tidak mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum. Ketentuan dalam pasal 32 ini juga harus didukung dengan kelengkapan data pertanahan yang menjamin kebenaran data yang disajikan.

Disisi lain informasi tingginya kasus pertanahan yang masuk ke Pengadilan semakin membuat pemegang sertipikat was-was karena takut suatu ketika hak atas tanahnya menjadi hilang beralih kepada pihak lain. Dari jumlah 4048 perkara perdata di tingkat kasasi selama 2001 terdapat 2006 perkara atau 45,59 persen adalah sengketa pertanahan[1].  Menurut data, total sertipikat yang sudah dikeluarkan Kementrian Agraria tata Ruang dan Pertanahan/BPN sejumlah 44.982.124 yang berarti  baru sekitar 50 % dari estimasi jumlah sertipikat. [2] Berarti jumlah sertipikat yang menjadi kasus pertanahan dan digugat di pengadilan volumenya kecil dan kurang  dari 1 %. Adapun data Mahkamah  Agung RI tahun 2013 menunjukkan klasifikasi perkara kasasi perdata  yang berkaitan dengan sengketa tanah jumlahnya 1075 (32,77 %), sedangkan perkara kasasi tata usaha negara klasifikasi pertanahan mencapai 290 ( 51,60 %).

Walaupun volume kasus pertanahan kecil namun prosesnya memakan waktu cukup lama, hal ini terjadi karena sistem hukum kita yang memungkinkan suatu perkara diperiksa oleh dua badan peradilan, sebagai ilustrasi A yang sudah menang di Pengadilan Perdata dapat digugat kembali di PTUN, demikian sebaliknya. Dan setelah putusan in kracht, proses pembatalan dari Kantor Pertanahan terkadang baru dilaksanakan setelah bertahun-tahun.

Berbeda dengan negara-negara yang tunduk pada sistem hukum Anglo Saxon dimana sistem publikasinya menganut sistem positif. Sistem pendaftaran tanah positif didukung dengan suatu lembaga penunjang, baik dengan model asuransi atau bentuk jaminan lain yang ditanggung oleh pemerintah.  Lembaga asuransi dipakai dalam sistem hukum tersebut, karena jika terjadi kesalahan pendaftaran tanah, maka kepada pemilik atau penggugat yang dapat membuktikan bahwa gugatannya benar dan dikabulkan hakim, maka ia akan mendapat ganti rugi atas tanahnya tersebut tanpa membatalkan hak atas tanah tergugat. Demikian halnya jika tidak terdapat lembaga asuransi, maka negara bertanggung jawab atas resiko kekeliruan atas pemalsuan pada proses pendaftaran tanah. Hal ini konsisten dalam sistem publikasi positif, karena tanda bukti hak mempunyai kekuatan bukti mutlak, artinya tidak dapat dibatalkan dalam hal apapun.
Berkenan dengan system pendaftaran tanah, salah satu  Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Dikutip dari Rumusan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2015 bidang Infrastruktur Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan, yaitu Penyediaan Peta Dasar dan infrastruktur lainnya bagi kepentingan agraria, tata ruang dan pertanahan merupakan upaya mewujudkan sistem pendaftaran tanah stelsel positif.  Upaya untuk menuju pendaftaran tanah stelsel positif sudah sejak lama di wacanakan namun menjadi buntu karena beban Negara terhadap pembayaran ganti rugi kepada pemegang sertipikat.

PEMBAHASAN

Dengan masih digunakannya system pendaftaran tanah stelsel negative maka masyarakat pemegang hak  perlu di berikan perlindungan hokum melalui lembaga penjaminan atau asuransi sebagaimana yang digunakan di Negara yang menganut stelsel positif, hal ini penting sebagai kompensasi  atas kerugian yang dialami oleh pemilik tanah yang benar. Asuransi mendesak untuk diterapkan mengingat penggunaan system positif belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran Pemerintah.

Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah

1.      Sistem Publikasi Positif selalu menggunakan system pendaftaran hak maka mesti ada register atau buku tanah sebagai bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridis dan sertipikat hak sebagai surat tanda bukti hak. Pendaftaran atau pencatatan nama seseorang dalam register sebagai pemegang hak lah yang membuat orang tersebut menjadi pemegang hak yang bersangkutan bukan perbuatan hukum pemindahan hak yang dilakukan.
Dengan demikian apa yang tercantum di dalam buku tanah dan sertipikat yang dikeluarkan merupakan alat pembuktian yang mutlak. Pihak ketiga yang mempunyai bukti dan beritikad baik yang bertindak atas dasar bukti tersebut mendapat perlindungan multak meskipun kemudian keterangan-keterangan yang didalamnya tidak benar dan pihak ketiga yang merasa dirugikan harus mendapat ganti rugi atau konpensasi dalam bentuk lain. Dalam system ini orang dengan itikad baik dan dengan pembayaran memperoleh indefeasible title atau hak yang tidak dapat diganggu gugat dengan didaftarnya namanya sebagai pemegang hak dalam register. Dalam sistem pendaftaran positif, resiko jika terdapat kepalsuan ditanggung oleh negara, berupa pembayaran ganti rugi kepada pihak penuntut yang terbukti haknya benar. Sedangkan pada sistem pendaftaran tanah positif di Amerika, resiko diserahkan pada lembaga penyedia dana jamian yaitu asuransi.

2.      Sistem publikasi negatif, bukan pendaftaran tetapi sahnya perbuatan hokum yang dilakukan menentukan berpindahnya hak kepada pembeli. Dalam system ini surat tanda bukti hak berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Keterangan-keterangan yang tercantum didalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima sebagai keterangan yang benar selama tidak ada alat pembuktian lain yang membuktikan sebaliknya.
Asas peralihan hak atas tanah menurut sistem ini adalah asas “nemo plus yuris”,  dimana asas nemo plus yuris berbunyi orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya. Asas nemo plus yuris ini bertujuan untuk melindungi pemegang hak yang sebenarnya. Berdasarkan asas nemo plus yuris ini, pemegang hak yang sebenarnya akan selalu dapat menuntut kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun.
Untuk mengatasi kelemahan sistem publikasai negatif maka Hukum Barat menyediakan lembaga “acquisitieve verjaring”, yang tidak dikenal dalam Hukum Adat. Hukum adat sendiri telah menyediakan lembaga yang dikenal dengan lembaga “rechtverweking”, yang menyebabkan pemegang hak yang sebenarnya kehilangan haknya untuk mengajukan haknya dalam waktu yang wajar. Lembaga “rechtwerking” dimuat dalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997, tetapi tidak secara otomatis digunakan karena lembaga “rechtwerking” hanya dapat digunakan apabila diajukan sendiri oleh para pihak yang berkepentingan. Dalam kenyataannya lembaga “rechtwerking” telah digunakan oleh Mahkamah Agung dalam berbagai keputusan sejak tahun 1955 yaitu sejak adanya  Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Januari 1957 Nomor 210/K/Sip/1955 (Kasus di Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat) : “Gugatan tidak dapat diterima, oleh karena para penggugat dengan mendiamkan selama 25 tahun dianggap telah menghilangkan haknya.

Perbandingan Penggunaan Sistem Pendaftaran Tanah
Berikut ini nama Negara yang menggunakan system pendaftaran hak dan system pendaftaran akta.
1.      Negara-negara yang menganut sistem pendaftaran hak
Beberapa contoh negara yang menganut sistem ini antara lain sebagai berikut:
a)        Filipina
Filipina mempergunakan sistem pendaftaran hak. Untuk memperoleh hak atas tanah dengan berdasarkan Dekrit Presiden Marcos No. 27, bahwa penggarap tanah menjadi pemilik hak atas tanah yang digarapnya. Hal ini untuk memperbaiki hubungan yang buruk antara tuan tanah dengan penggarap tanah. Kepada petani penggarap tersebut diberikan sertifikat sementara yaitu “Certificate of Land Transfer” oleh pemerintah. Sistem pendaftaran tanah didasarkan pada Pasal 709 “Code Civil” bahwa pendaftaran tanah di Filipina apabila hak milik tersebut tidak atau belum terdaftar / terekam pada daftar milik, maka tidak berarti tanah tersebut dianggap sebagai hak orang ketiga. Pasal 1544 Code Civil menyatakan mengenai siapa yang menjadi pemilik diantara 2 (dua) orang tersebut yang akan menjadi pemilik dari lahan yang dimaksud. Maka kepada orang yang dapat menunjukkan atas hak yang terlama yang dapat dibuktikan dengan itikad baik menjadi pemilik tanah itu.
b)       Jerman
Peralihan eigendom terjadi dengan perjanjian kebendaan dan pendaftaran pada grundbuch (buku tanah), yaitu seluruh daftar yang menyatakan keadaan hukum dan berbagai persil. Harus dibuat akta otentik oleh notaris dan kemudian pendaftaran dilakukan oleh hakim distrik (kantor rechter) yang akan meneliti lebih dahulu kebenaran segala sesuatu formalitas, termasuk kesesuaian kehendak pihak-pihak. Pejabat khusus yang bertanggung jawab untuk tiap kali memeriksa pada setiap pendaftaran pada daftar yang ada disebut Grundbuchrichter.
c)        Swiss
Menggunakan sistem positif atau sistem pendaftaran hak. Bagi pemegang sertifikat  kekuatannya mutlak, tidak di bawah kuasa pengadilan, tidak dapat diganggu gugat walau terbukti ada penipuan. Dalam mengurus sertifikat, pihak kantor pendaftaran tanah harus mengadakan pemeriksaan yang teliti atau aktif. Pendaftaran dilakukan dengan permohonan tertulis dari orang yang namanya tercatat dalam Grund Buch dengan melampirkan akta otentiknya yang berisikan peralihan kepada pemilik yang baru.[3]

2.      Negara-negara yang menganut sistem pendaftaran akta
Beberapa nama negara yang menganut sistem pendaftaran akta antara lain sebagai berikut:
a)     Perancis
Peralihan eigendom sudah terjadi pada saat perjanjian obligasi yaitu dari penyerahan eigendom tersebut. Dengan akte perjanjian untuk peralihan hak dianggap telah terjadi peralihan eigendom dari yang punya kepada yang memperoleh. Publikasi dari peralihan eigendom dilaksanakan dengan pendaftaran akta otentik pada daftar. Pejabat yang bertanggungjawab untuk melaksanakan pendaftaran tersebut adalah notaris dimana akta itu dilaksanakan.
b)     Bahamas
Di negara Bahamas, Pendaftaran Tanah dilakukan oleh Departemen Pendaftaran secara umum yang mengoperasikan sistem pendaftaran akta (dengan pencatatan secara khususnya). Dan sistem pendaftaran akta yang dianutnya mengakibatkan sistem publikasi negatif yang dianut negara Bahamas tersebut.

3.      Negara  yang Menggunakan Sistem Campuran ( Amerika Serikat)
Amerika Serikat merupakan salah satu negara terbesar di dunia yang mempunyai 50 negara bagian dan sejumlah 3141 wilayah kabupaten atau kota administratif yang berhubungan dengan kabupaten tersebut, yang diperintah oleh pemerintah yang dipilih di muka umum dan juga oleh pegawai sipil. Tanggung jawab dari pemerintah di setiap negara bagian sangatlah besar dari suatu wilayah ke wilayah lain, seperti hubungan antara ibukota negara bagian dengan wilayah pemerintahan kotapraja di wilayah tersebut.
Dalam sistem pendaftaran tanah di Amerika Serikat, hampir sebagian besar sistem Pendaftaran Akta dipilih dan resmi dilaksanakan dalam suatu wilayah negara bagian yang terdapat dalam Republik Amerika Serikat. Sebagai informasi tambahan, bahkan di beberapa wilayah negara bagian, sistem pendaftaran akta juga diberlakukan untuk melakukan tindakan pembukuan terhadap dokumen publik yang tidak ada kaitannya dengan tanah, seperti anggaran dasar suatu perusahaan, pemberhentian anggota militer, segala sesuatu yang berhubungan dengan ijin perkawinan, dalam badan-badan peradilan, dan sebagainya.
Namun, di beberapa negara bagian di Amerika Serikat pendaftaran suatu akta didasarkan pada Sistem Torrens, yang berarti menggunakan sistem pendaftaran hak dalam pendaftaran maupun beberapa implementasi yang terkait dengan sistem pendaftaran tersebut. Negara-negara bagian Amerika Serikat yang masih mengikuti sistem pendaftaran hak antara lain sebagai berikut:[4]
a)     Iowa
b)     Minnesota
c)     Massachusetts
d)     Colorado
e)     Hawaii
f)      New York
g)     North Carolina
h)     Ohio
i)       Washington
j)       Illinois (Cook County)
k)     Georgia

      Sedangkan, negara-negara bagian lainnya, kebalikan dari sebelas negara bagian yang disebutkan di atas, masih menggunakan sistem pendaftaran akta. Oleh karena negara-negara bagian Amerika Serikat tidak semua menganut sistem pendaftaran yang sama, maka berikut akan diuraikan mengenai prosedur Sistem Pendaftaran Akta dan Sistem Pendaftaran Hak yang dianut oleh negara-negara bagian tersebut, yaitu sebagai berikut:

1)     Negara bagian yang menganut Sistem Pendaftaran Akta
Salah satu tanggung jawab dari sebagian besar negara bagian dan pemerintahan ibukota dari negara bagian yang menggunakan sistem pendaftaran akta adalah mengoperasikan sistem tersebut dengan baik. Kantor pendaftaran setempat harus selalu memperbaharui arsip-arsip dan dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah seseorang, menyusun daftar nama-nama orang yang melakukan transaksi jual beli tanah, dan juga mencatat karakteristik transaksi jual beli tanah yang dipengaruhi oleh letak geografis suatu tanah. Perbuatan yang dilakukan terhadap dokumen kepemilikan tanah tersebut disebut pencatatan (recording) bukan pendaftaran (registration), meskipun kantor pemerintah yang melakukan kegiatan tersebut dinamakan Kantor Pendaftaran.
 Sebagaimana yang telah diuraikan di atas bahwa hampir semua negara bagian di Amerika Serikat menggunakan sistem pendaftaran akta. Berikut akan dibahas secara lebih rinci salah satu negara bagian yang menggunakan sistem tersebut, yaitu negara bagian Wisconsin, tepatnya dalam wilayah kapubaten Dane dengan pokok-pokok bahasan sebagai berikut:
a.      Dasar Hukum Berlakunya Sistem Pendaftaran Akta di Wisconsin
                    Terdapat dalam Wisconsin Statutes, tepatnya dalam pasal 1 (penggabungan atau aneks) untuk melengkapi Bab 59 dalam perundang-undangan tersebut, yang mengatur mengenai peraturan dan prosedur pendaftaran akta di negara bagian tersebut. Dalam perundang-undangan tersebut, akta didefinisikan sebagai suatu instrumen tertulis yang ketika dilakukan eksekusi akan membawa hak dan kepemilikan dari tanah tersebut dari penjual kepada pembeli.[5]
b.        Proses Penelusuran Latar Belakang (Jejak) Akta atau Title Search
Dalam akta ditulis pencatatan transaksi jual beli tanah antara dua pihak dan memberikan bukti bahwa transaksi tersebut telah terjadi. Namun, akta itu sendiri tidak membuktikan keabsahan dari pemindahan hak yang telah dilakukan. Sebelum transaksi penjualan tanah dilakukan, maka seseorang yang bermaksud untuk membeli tanah yang bersangkutan bertanggungjawab untuk menelusuri dan mencari tahu apakah penjual yang menjual tanah tersebut benar mempunyai hak kepemilikan atas tanah itu melalui penelitian terhadap dokumen-dokumen hasil transaksi terdahulu.
Penelitian yang dilakukan juga harus mengidentifikasikan transaksi lainnya yang dicatat di Kantor Pendaftaran Akta, seperti ada tidaknya hipotek, hak gadai, kekuasaan seseorang, ataupun dokumen potensial lainnya yang membebani tanah yang bersangkutan sehingga dapat mempengaruhi status tanah tersebut. Penelitian tersebut harus dilakukan berkali-kali setiap kali terjadinya transaksi dalam suatu waktu tertentu yang mempengaruhi ketelitian dalam hasil yang diperoleh, untuk meyakinkan orang yang akan memperoleh tanah bahwa penjual merupakan orang yang berhak atas tanah yang bersangkutan. Di samping itu, penelitian juga membantu untuk mengidentifikasikan segala kejahatan yang terkandung dalam transaksi-transaksi sebelumnya.
Dalam sistem ini, penelusuran dari hak-hak atas tanah yang terdapat sebelumnya (title search) dilakukan oleh ahli hukum profesional di bidang pertanahan dan hasil penelitian tersebut dijamin oleh perusahaan asuransi yang menangani masalah hak atas tanah.
Langkah awal dari suatu title search adalah menemukan suatu rangkaian dari seluruh pemilik sebelumnya dari bidang tanah tersebut. Di Amerika Serikat, hampir sebagian besar daftar dalam yurisdiksi kepemilikan tanah hanya terdaftar oleh nama pemilik properti yang bersangkutan. Dengan mencari nama pemilik tanah yang sekarang dalam suatu bidang tanah dalam daftar kepemilikan tanah tersebut, maka nama penjual sebagai pemilik sebelumnya dapat ditentukan dengan cara seperti itu.
Sehingga, nama yang baru lagi dalam daftar kepemilikan tanah dapat digunakan untuk menemukan jejak dari nama pemilik tanah berikutnya ataupun sebelumnya untuk proses selanjutnya. Seperti halnya kebiasaan banyak ahli hukum terdahulu untuk menemukan jejak pemilik tanah sebelumnya sekurang-kurangnya sampai 60 tahun sebelumnya. Bahkan peneliti dapat meneliti lebih jauh  untuk menemukan jejak pemilik sebelumnya dengan meneliti saat bidang tanah tersebut pertama kali ada.
Langkah kedua dalam suatu title search adalah untuk menemukan setiap pemilik tanah tersebut secara silsilah kepemilikan tanah kedepannya, yang pada waktu tertentu pasti telah meneruskan untuk menjual tanah yang bersangkutan pada pemilik berikutnya. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan pemilik sebelumnya tidak lebih dahulu menjual bidang tanah kepada seseorang di luar daripada suatu jejak (rangkaian) kepemilikan tanah yang sudah ditelusuri. Bahkan supaya memastikan agar pemilik tanah tidak memberikan hak kepemilikan tanahnya kepada orang lain untuk menguasai tanah yang bersangkutan.
Setelah seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah meneliti kata-kata yang ada dalam seluruh dokumen. Ahli hukum biasanya mengecek untuk melihat setiap jejak kepemilikan tanah yang ada telah terlaksana secara tepat dan hak-hak pemilik tanah tidak dialihkan atau diubah dalam semua dokumen tersebut.
Langkah akhir adalah opini dari ahli hukum yang melakukan title search tersebut. Setelah membaca semua dokumen yang diteliti, maka peneliti menyarankan pemilik tanah yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang potensial terjadi dan membantu orang yang membayar tersebut untuk menyelesaikan masalah yang terjadi sehingga membuat hak-hak atas tanah yang bersangkutan menjadi lebih aman.
2)     Negara Bagian Yang menganut Sistem Pendaftaran Hak
Hingga saat ini terdapat sebelas negara bagian di Amerika Serikat yang menggunakan sistem Torrens atau sistem pendaftaran hak. Salah satu negara bagian Amerika Serikat dengan sistem pendaftaran hak yang dianutnya yang akan dibahas adalah Massachusetts.
a.   Sejarah Sistem Torrens di Massachusetts
                Pertama kali sistem pendaftaran tanah yang menganut sistem Torrens ini diberlakukan secara resmi di Massachusetts yang beribukota di Boston pada tahun 1891 dengan suatu upacara singkat peresmian oleh Gubernur William.E.Russel. Kemudian, Gubernur membuat suatu pesan khusus kepada Badan Pembuat Undang-Undang supaya sistem tersebut dikembangkan melalui peraturan perundang-undangan di negara bagian itu.[6]
                Banyak kalangan dari warga negara, baik dari organinasi bisnis, media massa, dan institusi-institusi lainnya yang mulai membicarakan mengenai pemberlakuan sistem ini, hingga akhirnya Undang-Undang mengenai sistem pendaftaran tanah mulai efektif diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1898. Di samping itu, pengadilan yang menangani kasus mengenai pendaftaran tanah mulai dibuka dua minggu sesudah pemberlakuan secara efektif undang-undang tersebut.
                          Hasil dari pemberlakuan sistem pendaftaran yang ditetapkan oleh Gubernur tersebut dalam tujuh tahun berikutnya adalah perkembangan dalam bidang hukum tanah, bahkan menjadi salah satu sistem pendaftaran tanah terbaik yang direncanakan dapat dilaksanakan pada peraturan-peraturan negara-negara persemakmuran (commonwealth) yang pada umumnya juga menggunakan sistem Torrens.
                          Salah satu gubernur yang pernah menjabat di negara bagian ini membuat pernyataan bahwa sistem pendaftaran tanah yang bersumber dari Australia tersebut memerlukan langkah-langkah yang panjang untuk menciptakan suatu kebebasan, keamanan, dan kerendahan harga sebagaimana suatu sistem pendaftaran yang diinginkan semua orang. Beliau juga menambahkan bahwa sebenarnya suatu perencanaan yang dibuat sangat sederhana dan mengagumkan, dan diperuntukkan untuk mendapatkan suatu kepuasan dimanapun suatu sistem pendaftaran tersebut diperkenalkan.[7]
                          Bila diselidiki lebih jauh, pada kenyataannya sistem pendaftaran akta berlaku di negara-negara persemakmuran (commonwealth) selama lebih dari 240 tahun. Pada suatu waktu, ketika populasi penduduk menjadi lebih sedikit, sistem lama tersebut kelihatannya menjadi semakin memuaskan. Tetapi di Amerika Serikat, tepatnya di 50 negara bagian dan juga setiap kota di negara bagiannya saat ini telah dipenuhi oleh kepadatan populasi kurang lebih sebesar 70%. Kepadatan populasi tersebut dengan penambahan lebih banyak bagian-bagian bidang tanah tertentu dan peningkatkan transaksi jual beli perumahan yang dibutuhkan penduduk saat itu, mencerminkan banyaknya catatan atau riwayat kepemilikan tanah yang telah terjadi dalam suatu sistem pendaftaran akta. Dengan adanya kesulitan dalam menelusuri riwayat dalam sistem pendaftaran akta itu, maka membuktikan perlunya perhatian yang sangat serius disini dan dimanapun juga. Selain itu, pembeli dikenakan biaya yang besar dan juga pajak yang besar dalam penelusuran riwayat tersebut, sehingga Massachusetts menggunakan sistem pendaftaran hak yang berbeda dengan kebanyakan negara bagian Amerika Serikat lainnya yang mempergunakan sistem pendaftaran akta.
                          Sejak pengenalan sistem Torrens sebagai sistem pendaftaran tanah, sistem tersebut berhasil diberlakukan di negara-negara bagian seperti California, Minnesota, Massachusetts, dan Ohio. Hal yang paling utama dalam sistemnya adalah hak yang dimiliki oleh seseorang untuk membuktikan gugatan dari manapun bahwa tanah tersebut adalah milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dan sistem ini pulalah yang menjadi populer di Massachusetts.

b.        Dasar hukum berlakunya sistem Torrens di Massachusetts
        Dalam Bab I, Bagian I, dan Pasal III Konstitusi di Massachusetts memberikan kekuasaan pada Peradilan Umum untuk mengangkat peradilan tersebut menangani segala macam tindakan sebagai percobaan awal. Menurut kekuasaan tersebut, berdasarkan Bab 562 dalam UU tahun 1898, yang mulai efektif berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1898, Peradilan Umum membuat suatu Pengadilan Pendaftaran khusus. [8] Pada tahun 1900, berdasarkan Bab 354 dalam UU tersebut, kantor tersebut berganti nama menjadi Pengadilan Pendaftaran Tanah (Court of Land Registration). Sejak adanya Bab 448 dalam UU tahun 1904, namanya menjadi lebih sederhana yaitu Pengadilan Pertanahan (Land Court). Pengadilan tersebut mulai bekerja dengan baik pada tanggal 14 Oktober 1898, tepatnya di ruangan nomor 227 di Tremont Building.
                        Pada UU Pendaftaran Tanah Massachusetss Tahun 1898 dalam Bab 562, disebutkan bahwa pengadilan mempunyai fungsi kekuasaan baik secara yudisial maupun secara administratif, tetapi hal-hal yang berhubungan dengan tanah dan bangunan ditangani oleh pegawai atau staff yang mempunyai keahlian di bidang tersebut.
Melalui Bab 413 Undang-Undang Tahun 2000 yang mengamendemen Bab 185 yang lama dari UU sebelumnya, menyebutkan bahwa Peradilan Umum menyebutkan 4 hal-hal dimana persetujuan dari Peradilan tersebut ditarik kembali dalam penerbitan sertipikat atas tanah, yaitu:
1.    Apabila tanah yang terdaftar besarnya kurang dari 50% dari areal bidang tanah yang memiliki dua atau lebih bidang tanah bersebelahan yang dimiliki oleh pemilik tanah yang sama.
2.    Apabila tanah yang terdaftar (remaining land) besarnya kurang dari 10% dari areal bidang tanah yang ditunjukkan dalam rencana yang sudah tercantum dalam surat keputusan dan ada dalam sertipikat yang bersangkutan.
3.    Dalam segala hal, penggugat harus mengajukan bukti bahwa tanah yang dijual untuk ditarik kembali tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

c.       Eksistensi Sistem Torrens di Massachusetts
      Sampai saat ini, sistem Torrens yang melakukan pendaftaran tanah dengan pendaftaran hak, atau yang dikenal dengan sebutan abstract system masih berlaku di Massachusetts. Dalam sistem ini, bukti kepemilikan hak adalah sertpikat yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran tanah.
                      Sistem Torrens yang berlaku di Massachusetts sesuai dengan prinsip hak kepemilikan atas tanah yang tidak dapat diganggu gugat (indefeasible title), yang tidak memerlukan penelusuran akan jejak (latar belakang) dari akta yang telah diterbitkan. Setiap bidang tanah diberi catatan terpisah dalam pendaftarannya dan diidentifikasikan oleh surat keterangan mengenai rencana pendaftarannya. Catatan tersebut mencatat mengenai letak dan batas-batas tanah, nama pemilik tanah yang bersangkutan, dan segala macam hak-hak yang membebani tanah tersebut yang dapat mempengaruhi hak atas tanah tersebut. Negara menjamin hak dan biasanya didukung dengan adanya kompensasi kepada pemilik tanah apabila kepemilikan hak atas tanah hilang karena kelalaian daripada negara yang bersangkutan.[9]
    Selain itu, ada beberapa perbedaan sistem Torrens yang berlaku di negara bagian ini dengan sistem pendaftaran akta yang berlaku di hampir kebanyakan negara bagian Amerika Serikat, yaitu:
1.              Dalam sistem pendaftaran akta, pembeli yang beritikad baik menanggung resiko akan hilangnya kepemilikan hak atas tanah jika suatu saat ada orang yang mengajukan klaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Sedangkan pada sistem Torrens, pemilik sertipikat hak atas tanah dapat mengalahkan segala macam gugatan yang timbul secara langsung meskipun masih pada tahap awal gugatan tersebut.
2.              Pada sistem Torrens, pemilik tanah mempertahankan tanahnya sedangkan penggugat dapat mengajukan kompensasi uang. Sedangkan pendaftaran akta berlaku sebaliknya, penguggat mendapatkan tanahnya sedangkan pemilik tanah diberikan kompensasi uang.
3.              Besarnya ganti kerugian dalam Sistem Torrens termasuk dalam biaya pendaftaran yang dikeluarkan, seperti di Massachusetts dan di Washington dimana pemilik tanah membayar biaya pendaftaran pada Kantor Pendaftaran sebesar 1/40 dari 1% taksiran nilai dari tanah dan bangunan yang bersangkutan.

Title Insurance
Title insurance untuk pertama kalinya dicetuskan di negara Amerika Serikat, karena negara ini menganut sistem pendaftaran akta (registration of deeds) dalam  pendaftaran tanahnya. Hal ini menyebabkan si pemegang hak dapat sewaktu-waktu kehilangan hak atas tanahnya. Sebagaimana disebutkan dalam Land Administration Guidelines with Special Reference to Countries in Transition[10]:
“Under a system of registration of deeds, a copy of the transfer document is deposited a deeds registry. An entry in the registry then provides evidence of the vendor’s right to sell. In part of the United States of America, private registers are operated by insurance companies that underwrite any losses  that may arise through defects in the title. This is known as title insurance. Under title insurance, the purchaser pays a premium to obtain the necessary guarantee. If fraud takes place and a purchaser of land finds that the title is invalid, the insurance company will pay compensation. This system does not however support general land management”.
Maka untuk meng-cover risiko kehilangan hak atas tanah, didirikanlah perusahaan title insurance. The Law Property Assurance and Trust Society, adalah perusahaan asuransi yang pertama kalinya meng-cover risiko title insurance. Perusahaan ini didirikan di Pennsylvania pada tahun 1853.
      Title insurance dalam perkembangannya sudah berlaku di banyak negara, seperti Kanada, Australia, Inggris, Irlandia, Mexico, Selandia Baru, China, Korea dan negara-negara Eropa lainnya. Jika dilihat dari negara-negara yang sudah menerapkan title insurance tersebut, ternyata title insurance tidak saja berlaku bagi negara yang menganut sistem pendaftaran akta tetapi juga berlaku di negara-negara yang menganut sistem pendaftaran hak, seperti Inggris, Australia dan sebagainya.

 Dalam sistem title insurance, untuk mengatasi resiko atas gugatan dan kemungkinan kehilangan hak atas tanah maka setiap calon pemegang hak (pembeli) biasanya melakukan penelitian terlebih dulu terhadap tanah yang bersangkutan (title search) dimana hasilnya selanjutnya diasuransikan  kepada pihak asuransi (title insurance). Dengan diterapkannya sistem title insurance maka pemegang hak terdaftar dapat dilindungi sedangkan pihak yang memenangkan perkara dalam peradilan mendapat pembayaran kompensasi oleh pihak asuransi. Title insurance semula diterapkan di negara-negara yang menggunakan sistem publikasi negatif, seperti Amerika Serikat. Tetapi saat ini tidak menutup kemungkinan bagi negara-negara yang menganut sistem publikasi positif pun dapat menerapkan title insurance, seperti Australia, Kanada, Inggris. Begitu pula halnya dengan Hong Kong. [11]

Title insurance sendiri sebenarnya bukanlah termasuk asuransi jiwa tetapi lebih merupakan sebagai asuransi kerugian. Tetapi bedanya adalah, kalau asuransi kerugian hanya mendapat ganti kerugian terhadap risiko-risiko yang disebut di dalam polis. Sedangkan risiko yang dicover dalam title insurance meliputi juga risiko yang terjadi setelah polis ditanda tangani.[12]

1.      Obyek Yang Diasuransikan Dalam Title Insurance

      Dalam setiap asuransi pasti ada obyek yang dapat diasuransikan. Dalam title insurance, obyek yang dapat diasuransikan adalah hak atas tanah yang berstatus fee simple estate[13] dan hak jaminan atas tanah yang berupa mortgage.  Selain itu title insurance juga mengcover risiko terhadap hak kepemilikan lainnya, termasuk easement, lease atau life estate.  Namun apabila  sebidang tanah dijadikan jaminan hutang, maka title insurance belum tentu dibutuhkan oleh setiap lenders atau krediturnya. Biasanya  kreditur lebih menghendaki asuransi kebakaran dan jenis-jenis asuransi lainnya untuk melindungi piutang para kreditur tersebut.

2.      Jenis-jenis Polis Dalam Title Insurance

      Polis merupakan suatu dokumen yang berisikan segala syarat-syarat mengenai suatu perjanjian asuransi, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung. Polis sendiri bukanlah merupakan suatu kontrak atau perjanjian, akan tetapi merupakan bukti adanya suatu perjanjian. Dalam title insurance pun perjanjian asuransi dibuktikan dengan adanya polis, dimana polis title insurance adalah “a contract of indemnity between the insurance company and the owner of an interest in real property[14]. Dalam title insurance, ada 3 (jenis) polis yang dikenal, yaitu:

a. Owner’s policy
The owner’s policy memberi jaminan kepada purchaser[15] sebagai tertanggung bahwa hak atas kepemilikan yang dilimpahkan kepada purchaser itu bebas dari semua kelemahan/cacat, liens dan juga melindungi si purchaser terhadap kehilangan dan kerugian yang diderita jika tanah tersebut tidak dapat dijual (the title is unmarketable). Selain itu polis ini juga meng-cover risiko no right of access to the land.
Batas tanggung jawab dalam the Owner’s policy adalah sebatas harga yang dibeli oleh purchaser. Seperti jenis risiko lainnya, risiko-risiko yang di-cover dalam The Owner ‘s Policy bisa ditambah atau dihilangkan dengan apa yang disebut endorsement[16]. Premi untuk polis akan dibayar oleh penjual atau pembeli sebagai tanda persetujuan. Namun sebaiknya konsumen sebagai calon pembeli menanyakan terlebih dahulu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk title insurance sebelum menandatangani perjanjian real estate (real estate contract) tersebut, yang membuktikan bahwa mereka membayar untuk title charges.
      Dalam setiap perbuatan hukum terhadap sebidang tanah, maka ada beberapa pihak yang terlibat. Misalnya, seorang pengacara untuk real estate, pialang, escrow officer (di negara bagian barat), atau loan officer.  Biasanya mereka memberikan informasi secara terperinci mengenai berapa besarnya biaya title search dan asuransi sebelum perjanjian real estate (the real estate contract) ditandatangani. Adapun yang di-cover dalam title insurance adalah selama orang orang yang diasuransikan tersebut mempunyai kepentingan atas tanah yang bersangkutan dan dalam title insurance tak ada premi tambahan yang dibayar sesudah polis dikeluarkan[17].

b. Lender's policy
Lender’s policy sering disebut juga  sebagai loan policy, merupakan polis  yang khusus diperuntukkan dalam perjanjian mortgage. Secara umum,  polis ini mengikuti bendanya di tangan siapapun, sehingga jika tanah itu dipindahkan kepada pihak lain, maka polis ini memberi keuntungan bagi pihak tersebut (the purchaser of the loan) apabila tanah sebagai jaminan itu dijual. Polis ini  memberikan fasilitas yang sangat baik jika mortgage itu dijual di pasar sekunder[18].
Terhadap asuransi ini, The American Land Title Association ("ALTA")[19] telah membuat format secara universal yang dapat digunakan di semua negara. Adapun risiko yang di-cover dalam asuransi ini adalah[20]:
1. The title to the property on which the mortgage is being made is either
a)      Not in the mortgage loan borrower,
b)      Subject to defects, liens or encumbrances, or
c)      Unmarketable.
2. There is no right of access to the land.
3. The lien created by the mortgage:
a)      is invalid or unenforceable,
b)      is not prior to any other lien existing on the property on the date the policy is written, or
c)      is subject to mechanic's liens under certain circumstances.
Selanjutnya di dalam loan policy ini, ALTA juga menetapkan bahwa perusahaan asuransi dapat meng-cover risiko satu sampai dengan empat rumah yang dibebani mortgage dalam satu polis sepanjang benda-benda jaminan tersebut masih atas nama satu orang pemilik selaku debitur sehingga tidak perlu dibuatkan polis tersendiri untuk tiap-tiap mortgage.
c. Construction loan policy
Dalam polis ini ditentukan bahwa title insurance for construction loans require a Date Down endorsement which recognizes that the insured amount for the property has increased due to construction funds that have been vested into the property[21].
      Pada umumnya menjamin pemilik dan yang menyewakan dari sesuatu yg terjadi di masa lalu. Dalam keadaan tertentu, di beberapa negara, perlindungan apat diberikan terhadap suatu kejadian yang mungkin timbul setelah diterbitkannya polis.
Apa saja yang dapat diasuransikan
Indonesia yang menganut sistem publikasi negatif dengan tendens positif sudah saatnya menggunakan lembaga penjaminan atau asuransi untuk lebih memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pemegang hak atas tanah.
Pada hakekatnya asuransi atau pertanggungan itu sendiri  dapat diartikan sebagai alat untuk melindungi seseorang atas kerugian yang mungkin dideritanya terhadap peristiwa yang tidak pasti. Sebagaimana diungkapkan oleh William Jr dan Heins, bahwa[22]:
      Insurance is the protection against financial loss provided by insurer
Dari segi yuridis, menurut Crawford sebagaimana dikutip oleh Magee dan Bickelhaupt, asuransi diartikan sebagai berikut[23]:
“Insurance is a contract by which the one party, in consideration of price paid to him adequate to the risk, becomes security to the other that he shall not suffer loss, damage, or prejudice by the happening of the perils specified to certain things may be exposed to them”.
Inti dari kegiatan asuransi adalah memberikan jaminan kepada pihak ketiga atau tertanggung untuk memperoleh ganti kerugian atas terjadinya peristiwa yang mungkin terjadi. Dalam perspektif asuransi, peristiwa yang kemungkinan terjadi pada seseorang sekecil apapun merupakan potensi yang dapat menghilangkan nilai ekonomisnya.  Konsiderans menimbang UU No. 2 tahun 1992 disebutkan  bahwa usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian, dalam upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Sebuah polis asuransi tidak lain adalah perjanjian atau kontrak, perjanjian itu dalam bentuk tertulis dan harus mematuhi segala peraturan yang berlaku.[24]
 Dengan demikian asuransi merupakan suatu perjanjian antara satu pihak yang akan mendapat imbalan pembayaran sesuai dengan risikonya dengan pihak lain, sehingga pihak pertama mendapat perlindungan dari kemungkinan menderita kehilangan, kerusakan, atau kerugian dari suatu peristiwa yang menimbulkan bahaya baginya. Risiko/Risk adalah suatu ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian di masa mendatang.[25]
Menurut Boedi Harsono, perbuatan hukum yang akan diasuransikan adalah perbuatan hukum jual beli dan pembebanan hak tanggungan atas bidang tanah Hak Milik, HGU, HGB serta Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang sudah dibuktikan bersih, yaitu yang dibuktikan dengan sertipikat yang sudah lengkap dan pasti data fisik dan data yuridisnya.

Ada beberapa opsi yang dapat digunakan untuk mengasuransikan  tanah.
Opsi pertama, yang diasuransikan adalah tanahnya, maka terhadap pendaftaran tanah  untuk pertama kali  dikenakan biaya untuk premi asuransi dapat  dimasukkan dalam  PNBP. Premi asuransi hanya dibayarkan satu kali pada pendaftaran pertama kali. Jika terjadi peralihan maka pemegang hak berikutnya akan dikenakan biaya premi selanjutnya.
Opsi kedua, yang diasuransikan adalah pejabat Kantor Pertanahan atas kesalahan administrasi yang dilakukannya yang menyebabkan orang yang tidak berhak terdaftar menjadi pemegang sertipikat, bentuk ini disebut asuransi profesi atau professional liability, diterapkan terhadap mereka yang dalam menjalankan profesinya dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain seperti dokter.
Adapun biaya premi dibebankan :
·         pada saat pendaftaran pertama kali (di Washington biaya premi diambil 1/40 dari 1 % taksiran nilai tanah dan bangunan)
·         atau dibebankan terhadap setiap transaksi peralihan

Di kanada, ada 2 tipe penggunaan asuransi
·         Owner’s Policy  - Kebijakan pemilik - Melindungi pemilik properti dari berbagai kerugian titlerelated yang tercantum dalam polis asuransi, selama properti yang dimiliki. Kebijakan merupakan pemilik menetapkan jumlah maksimum cakupan.

·         Lender’s Policy - Kebijakan pemberi pinjaman - Melindungi pemberi pinjaman dari kerugian dalam hal hipotek properti tidak valid atau tidak dapat diterapkan. Sebuah kebijakan pemberi pinjaman biasanya menyediakan cakupan untuk jumlah hipotek properti.

Besarnya premi yang dibayarkan oleh tertanggung adalah sebesar 0.1% dari jumlah pertanggungan.

Resiko  yang di-cover dalam asuransi

Di Hong Kong :
-          Kehilangan Hak atas tanah
-          Kesalahan yang dilakukan petugas kantor pertanahan (loss due to mistake)
-          Haknya hapus oleh negara
-          Jangka waktu pengajuan claim 2 tahun setelah pemegang sertipikat kehilangan hak
dari 1% taksiran nilai dari tanah dan bangunan yang bersangkutan.
-          hilang nya sertipikat hak asli,
-          perbedaan dalam tanda tangan atau nama,
-          perbedaan dalam deskripsi properti,
-          hilang atau kekuatan yang tidak valid dari pengacara, sewa Pemerintah tidak lengkap atau illegile, tidak ada sertifikat pembebasan atau kepatuhan, Dan pelanggaran Lease Pemerintah. Selain ITU Perusahaan Asuransi juga dapat mengcover kurangnya risiko karena kepemilikan, penipuan, pemalsuan, prosedur-dan incompetency, dokumen tidak ditandatangani dengan benar atau berwenang, transfer tidak sah, cacat dalam judul, sitaan pada judul,
-           kepentingan pihak ketiga dalam properti.

Di Kanada,  yang di cover asuransi antara lain :
Unknown title defects (title issues that prevent you from having clear ownership of the property);atau cacat hak atas tanah yang tidak diketahui
Existing liens against the property’s title (e.g. the previous owner had unpaid debts from utilities, mortgages, property taxes or condominium charges secured against the property); Hak gadai yang ada terhadap  properti (misalnya pemilik sebelumnya telah utang yang belum dibayar dari utilitas, hipotek, pajak properti atau biaya kondominium dijamin terhadap properti);
Encroachment issues (e.g. a structure on your property needs to be removed because it is on your neighbour’s property);
Title fraud;
Errors in surveys and public records; and




[1]   Wahid Muchtar, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Jakarta, Republika, 2008
[2] Dr. Ir. Irawan Soemarto, MSc, disampaikan dalam Rapat Penyusunan Riset Desain tanggal 24 Juni 2015
[3]      Classic Encyclopedia, Land Registration.(On-line), tersedia di http://www.wikipedia.com (30 Agustus 2006)
[4] Trevor Mills, “A case for Torrens’s system of Title Registration”, (Makalah yang disampaikan pada Seminar yang diselenggarakan oleh International School of Business, University of South Australia, Kuala Lumpur, 26-30 Januari 1999).
[5] J.David Stanfield, Jeff Underwood, Kirthimala Gunaskera, “Land Registration and Land Fraud in the United States”, (Makalah yang disampaikan pada Seminar tentang Pengurangan Resiko dalam Kriminalisasi Pertanahan, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Industri dan Properti. Malaysia, 21 Oktober 2008).
[6] Land Registration in Massachusetts, New York Times, 17 Februari 1907
[7] How Torrens System Works, New York Times, 26 Mei 1907.
[8] Glendon.J.Buscher, A brief history of the Land Court, (On-Line), tersedia di: webmaster@jud.state.ma.us (8 Maret 2006).
[9]     Torrens Title, (On-Line), tersedia di: http://www.wikipedia.com (10 Maret 2007)

[10]    Economic Commission for Europe-Geneva, “Land Administration Guidelines with Special Reference to Countries in Transition”, (New York-Geneva: United Nations, 1996), hal. 16. 
[11]    Novina Sri Indira Hartati, Tinjauan Mengenai Title Insurance di Hong Kong, Jurnal Hukum Volume 6 No. 2 , Juli    2009.
[12]     Ibid, hal.14
[13] The fee simple estate is the largest estate in terms of duration (it is potentially infinite in duration) and is as near to “absolute ownership” as it is possible to achieve under English land law. The word “fee” connotes inheritability and “simple” indicates that right to inherit is unrestricted (i.e. it is inheritable by general heirs whether ascendants or descendants). The fee simple is virtually everlasting in that it continues as long as the person entitled for the time being has heirs’ left to inherit. The classic words of limitation used to create such an estate are “to (X) and his heirs”. Michael Haley, “Nutshells, Land Law”, Seven Edition, (London: Sweet & Maxwell, 2007), page  12. 
[14] Tersedia di http://www.indopedia.org/Title_insurance.html, tanggal 12 Juni 2009. 
[15] This includes any person who takes the property by sale, mortgage, will, lease or otherwise, but excludes any acquisition by operation of law. Op.Cit. Michael Haley., page. 20.
[16] A clause in an insurance policy detailing an exemption from or change in coverage.
[17] Tersedia di http://www.indopedia.org/Title_insurance.html, tanggal 12 Juni 2009.
[18] Ibid.  
[19] In the United States, the American Land Title Association (ALTA) is a national trade association of title insurers. ALTA has created standard forms of title insurance policy "jackets" (standard terms and conditions) for Owners, Lenders and Construction Loan policies. ALTA forms are used in most, but not all, U.S. states. ALTA also offers special endorsement forms for the various policies; endorsements amend and typically broaden the coverage given under a basic title insurance policy. ALTA does not issue title insurance; it provides standardized policy and endorsement forms that most title insurers issue. Ibid.  
[21] Ibid.
[22] William, Jr dan Heins, sebagaimana dikutip dalam M. Suparman Sastrawidjaja, “Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga”, (Bandung: Alumni, 1997), hal 10.  
[23] Ibid. 
[24]    Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum dagang : Pertanggungan harus dilakukan secara  tertulis dengan akta, yang diberi nama polis
[25] Sri Redjeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hal 69.

Komentar